Dunia, Washington—Sejumlah anggota Partai Demokrat mendesak presiden terpilih Donald Trump untuk membatalkan penunjukan menantunya sebagai penasihat senior Gedung Putih.

Seperti dilansir BBC, Selasa 10 Januari 2017, seluruh anggota parlemen Demokrat yang tergabung dalam Komite Hukum DPR AS, menulis surat yang menegaskan pemilihan Jared Jushner, suami Ivanka Trump, melanggar undang-undang 1967 tentang anti-nepotisme.

Selain masalah nepotisme, mereka mempertanyakan konflik kepentingan antara jabatan Kushner dengan pengelolaan bisnisnya, meski pria 35 tahun itu dilaporkan akan keluar dari perusahaannya.

“Posisi Kushner di Gedung Putih dapat mempengaruhi keuntungan bisnisnya,” demikian mereka menulis.

Keputusan ini diumumkan Trump pada Senin malam waktu setempat. Meski begitu, pengacara Trump menegaskan bahwa Ivanka, anak sulung Trump, tidak akan berperan resmi dalam pemerintahan ayahnya.

"Jared adalah aset yang sangat penting dan penasihat terpercaya selama kampanye dan masa transisi. Saya sangat bangga ia akan menempati posisi penting dalam pemerintahan saya,” demikian pernyataan Trump.

Pria berusia 35 tahun ini akan berperan dalam kebijakan dalam dan luar negeri seperti operasional pemerintahan, perjanjian kerja sama ekonomi hingga masalah perdamaian Timur Tengah.

Kushner, yang dilaporkan tidak akan menerima gaji, juga akan bekerja sama dengan kepala staf Gedung Putih Reince Priebus serta kepala strategis Stephen K. Bannon untuk melaksanakan agenda Trump.

Penunjukkan bekas pengembang properti ini tak urung menuai kontroversi terkait masalah undang-undang federal anti-nepotisme dan potensi konflik kepentingan. Berdasarkan UU 1967 tentang anti-nepotisme yang dikeluarkan Presiden John F. Kennedy, pemerintah dilarang menunjuk anggota keluarga untuk memimpin lembaga pemerintah. Menantu masuk dalam daftar ini.

Namun pengacara Kushner dari kantor WilmerHale, Jamie Gorelick, kepada The Washington Post, menegaskan penunjukkan ini tidak melanggar UU. Sebab aturan ini menurut Gorelick, tidak memasukkan staf Gedung Putih. “UU 1978 menyatakan bahwa presiden dapat menunjuk siapa pun menjadi staf di Gedung Putih.”
BBC | SITA PLANASARI AQUADINI

Baca: Kabinet Trump: Mantu Trump Didapuk Jadi Penasihat Resmi