Nasional, Jakarta - Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 Januari 2017. Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji,  kedatangan timnya ke KPK untuk berkoordinasi dalam hal teknis penyusunan memori kasasi atas putusan bebas terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Rudi menjelaskan, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung. Namun dia enggan menjelaaskan materi yang menjadi isi memori kasasi. "Kami berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," katanya di Gedung KPK, Selasa, 10 Januari 2017.

Rudi juga tak ingin berandai-andai terkait adanya dugaan suap di balik putusan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap La Nyalla. Dia mengatakan, saat ini kejaksaan fokus membahas penyusunan memori kasasi. “Kita lihat saja putusan akhirnya. KPK akan terus mengawal kasus itu,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Kamis, 5 Januari 2017, secara resmi menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap La Nyalla dalam perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur senilai Rp 1,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung menjelaskan kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam penyusunan memori kasasi. Begitu pula kegiatan eskpose. “Memori kasasi disempurnakan bersama KPK minggu depan,” katanya, Kamis, 5 Januari 2017.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung optimistis kasasi bakal dikabulkan Mahkamah Agung. Kejaksaan tetap berkeyakinan La Nyalla Mattalitti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. "Kami yakin menang," ujarnya kepada Tempo pekan lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2016 menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. La Nyalla dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan neegara Rp 26,654 miliar.

Majelis hakim pun membebaskan La Nyalla dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut La Nyalla dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. La Nyalla juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI | NUR HADI

Baca juga: 
Kabur dari KPK, Anak Bupati Klaten Minta Maaf kepada Sejawat
Saksi Irena Handono dan Pembela Ahok Berdebat Soal Tabayyun