Metro, Jakarta -  Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang dugaaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang kali ini digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. Keterangan pertama diberikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman.

Dalam kesaksiannya, Pedri menuturkan, pertama kali menyaksikan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dari sebuah grup whatsapp yang berisi 60 anggota. "Ada diskusi tentang video tersebut. Lalu kami simpulkan ada dugaan penistaan agama," kata Pedri di depan hakim, Selasa, 10 Januari 2017.

Menurut Pedri, setelah diskusi di grup whatsapp tersebut akhirnya dia mencari video utuh di situs youtube. Ternyata video tersebut sudah tersebar luas. Namun, Pedri mengaku hanya fokus pada menit 00.24.20 sampai 00.24.33 dari total durasi 01.48.33.

Setelah menilai ada dugaan penistaan tersebut, Pedri akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ahok kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Pedri pun diperiksa oleh penyidik setelah kasus ditangani Bareskrim pada 7 November 2017.

Selain youtube, Pedri mengaku membawa bukti lain yaitu berupa buku elektronik karya Ahok yang berjudul 'Mengubah Indonesia'. Ia mengutip halaman 40 dalam buku tersebut, lalu ia menemukan juga ada dugaan penistaan agama di sana.

"Dalam halaman 40 ada kalimat yang membahas Al-Maidah juga," ujar Pedri. Menurut dia buku tersebut ia dapatkan dari tim advokasi angkatan mudah Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Setelah kasus bergulir, Pedri kemudian mengatakan ada dugaan penistaan agama dalam momentum lain. Yakni, pada 21 September 2016. Saat itu Ahok menjadi pembicara di acara yang diselenggarakan oleg partai nasdem. "Setelah kasus ini bergulir, saya baru tahu Ahok singung Almaidah di tempat lain," kata Pedri.

Pada 26 September tahun lalu, Ahok menyampaikan sebuah pidato dengan menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu. Pidato tersebut menyebar di dunia maya dan belakangan dianggap menistakan agama.
 
LARISSA HUDA