Bisnis, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah ingin menarik lebih banyak lagi wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. Pemerintah berdalih, turis asing memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah mengizinkan negara asing untuk berinvestasi dengan cara mengelola pulau di Indonesia. Menurut Luhut, hal itu juga akan berdampak positif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sana.

"Sekarang kita jangan ribut-ribut, karena menciptakan lapangan pekerjaan paling cepat itu ya turis. Nah sekarang kami lagi bikin sebaik mungkin," ujar Luhut saat menggelar Konferensi Pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin, 9 Januari 2017.

Baca: Luhut Tantang Adu Data Soal 10 Juta Tenaga Kerja Asal Cina

Ide untuk membuka pengelolaan pulau bagi investor asing itu muncul saat Luhut mengunjungi salah satu koleganya di Jepang. Luhut berkonsultasi bagaimana caranya bisa mendatangkan minimal 10 juta turis per tahun di Indonesia. Kemudian teman Luhut mengatakan, bahwa Jepang sendiri tak tanggung-tanggung menargetkan sebanyak 40 juta turis berkunjung ke negeri sakura itu.

Luhut melihat ada kesempatan untuk menarik lebih banyak lagi turis asing, mengingat masih ada 4.000 lebih pulau di Indonesia yang belum memiliki nama dan belum dikelola pemerintah. Sehingga pemerintah bisa mengizinkan negara asing untuk membangun pulau tersebut. "Singapura minta, Jepang minta di Morotai. Tapi kita nggak jual pulau itu kok. Kau boleh beli pulau itu, kau kasih nama itu suka-suka. Tapi pulau itu pulau Indonesia, bukan pulau Jepang," ucapnya.

Baca: Cara Jokowi Pastikan Ruas Tol Batang Siap Untuk Lebaran

Untuk menghindari adanya pengambil alihan kepemilikan pulau menjadi milik asing, menurut Luhut tidak perlu repot. Sebab nanti nama pulau yang dikelola asing itu akan diregister sebagai milik negara Indonesia. "Mau dikasih nama Pulau Putri lah, Pulau Khayangan lah, Pulau Intan lah, apalah arti sebuah nama. Yang penting kepemilikan pulau itu adalah milik indonesia dan teregistrasi. Dicap oleh Kementerian Dalam Negeri dan batas-batas negara kita. Itu yang paling penting."

DESTRIANITA