Bisnis, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia.

Terakhir, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, pada akhir Desember lalu.

Peer to peer lending merupakan kegiatan meminjamkan uang kepada individu yang tidak melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah mengatakan peraturan itu memberikan kesempatan untuk pelaku fintech di Indonesia agar dapat berkembang.

"Manfaat lainnya masyarakat juga dapat memiliki alternatif sumber pembiayaan baru, sehingga lebih jauh dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Iman, di kantornya, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.

Baca: Pemerintah Belum Temukan Solusi Masalah Smelter Freeport 

Iman menuturkan hal ini juga sebagai bagian dari upaya menyukseskan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). "Kami berharap ini dapat membuka akses dana pinjaman dalam dan luar negeri."

Selain itu, OJK pun berharap manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan akses dana pinjaman. "Dengan demikian masyarakat dapat saling membantu," ujar Iman.

Iman berujar layanan fintech peer to peer landing menggunakan sistem pendanaan gotong royong atau crowd funding. Masyarakat yang memiliki dana berlebih dapat mendaftarkan dirinya sebagai pemodal.

Iman menambahkan OJK akan menyiapkan laman website khusus untuk memfasilitasi hal itu. Proses penyiapan website hingga siap akses akan membutuhkan waktu setidaknya enam bulan setelah peraturan diterbitkan. "Nanti masyarakat tinggal mengisi data lalu kita akan cek atau seleksi apakah memenuhi syarat atau tidak."

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan belum ada insentif khusus yang diberikan untuk industri kreatif layanan keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology atau fintech). "Baru sebatas apresiasi. Tapi, kalau ada masukan, kita terbuka," katanya di Jakarta, Kamis, 10 November 2016.

Baca: 2017, Pemerintah Genjot Pembangunan Kawasan Industri Ini

Menurut Muliaman, OJK belum merampungkan regulasi yang akan mengatur fintech. Regulasi ini disiapkan untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan industri fintech. "Saya janji akhir Desember ini aturannya sudah selesai," ucapnya. 

Muliaman menambahkan, OJK tidak ingin buru-buru, harus dicari formula yang tepat agar regulasi ini bisa membantu fintech, jangan sampai overkill. Ia mengakui saat ini OJK sedang belajar penerapan regulasi fintech dari negara-negara lain, seperti Singapura, Australia, dan Cina.

GHOIDA RAHMAH