Bisnis, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan dan menginvestigasi enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya, serta berpotensi merugikan masyarakat.

“OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan itu sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya,” ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu, 11 Januari 2017.

Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca: Kasus Investasi, Pandawa Kembalikan Dana Paling Lambat 2017

Keenam perusahaan itu ada PT Compact Sejahtera Group atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (ILC), PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Beruda atau Profitwin 77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

Tongam berujar kegiatan keenam perusahaan itu selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi, karena informasi yang disebarkan melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

“OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan itu,” katanya.

Baca: Kominfo Blokir 690 Situs Penipuan Investasi

OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi, untuk memastikan terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan investasi itu memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selanjutnya, masyarakat juga harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi itu memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Tongam berujar jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dapat mengkonsultasikannya dan melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

GHOIDA RAHMAH